MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menerapkan pembagian jam kerja atau shift kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat.
Jam kerja yang diterapkan yakni pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, kemudian dilanjutkan apartur lainnya pada pukul 12.00 - 15.30 WIB.
"Pengaturan apartur pada tiap waktunya berdasarkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing di lingkungan Pemkot," ujar Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung, Badri Tamam, Rabu (17-6-2020).
Menurut dia, kebijakan itu diambil berdasarkan petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). "Apa yang menjadi kebijakan Kemenpan-RB, ya kita tindaklanjuti," kata Badri.
Badri juga menyebutkan, kebijakan itu menjadi salah satu langkah Pemkot untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Pemberlakuan aturan kerja tersebut berdasarkan surat pengumuman Nomor 800/712/T.09/2020, tentang pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung guna mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja ASN.
Pemberlakuan aturan kerja tersebut tertuang dalam surat pengumuman bernomor 800/712/T.09/2020, tentang pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung guna mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja ASN.
Dalam surat itu, jam kerja ASN dibagi menjadi dua kelompok dimulai sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sedangkan, yang kedua pada pukul 12.00 - 15.30 WIB.
Sementara, untuk jumlah ASN yang bekerja dalam pembagian itu, diatur oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing dengan perbandingan jumlah pegawai 50:50.(**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com