MOMENTUM, Panaragan--Diduga melarikan gadis berumur 12 tahun, laki-laki berinisial AY (27), warga Desa Lempuyangbesar, Kecamatan Pengubuan, Lampung Tengah ditangkap anggota Polres Tulangbawang Barat (Tubaba).
Sedangkan korban berinisial SS, warga Abung Surakarta Kabupaten Lampungutara (LU), tinggal di kediaman bibinya di Tiyuh/Desa Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Tubaba.
Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Andri Gustami, mendampingi Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, pelaku diduga membawa kabur SS dari rumah bibinya tanpa sepengetahuan keluarga korban.
"Korban dilarikan pelaku ke rumah keluarganya di Gunungbatin Baru, Kabupaten Lampung Tengah," ungkap Andri, Sabtu (20-6-2020).
Setelah menerima laporan dari keluarga korban pada 16 Mei 2020, kata dia, polisi memburu dan akhirnya menangkap AY di jalan wilayah Gunungbatin, Lampung Tengah.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tubaba. "Pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan keterangan dari para saksi dan bukti lainnya sehingga tersangka dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya. (*).
Laporan: Solihin.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com