MOMENTUM, Bandarlampung--Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bandarlampung melaksanakan program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dengan syarat berlaku dimulai 1 Juni 2020. Kegiatan itu dilaksanakan Satlantas Polresta Bandarlampung dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Bhayangkara ke-74.
"Pendaftaran pembuatan SIM gratis ini berlangsung sejak 17--27 Juni berlaku bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli dan masa berlaku habis 1 Juli 2020," ujar Reza saat dikonfirmasi, Senin (22-6-2020).
Dikatakan Reza, pelayanan SIM gratis ini merupakan bentuk apresiasi Polri kepada masyarakat yang berulang tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
"Dalam artian dibebaskan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kerja sama dengan BRI sehingga BRI yang menanggung," kata dia.
Meski tidak dikenakan biaya pajak, kata Reza, namun masyarakat tetap menanggung biaya untuk uji kesehatan.
Menurut Reza, SIM gratis ini hanya akan diberikan pada 50 pendaftar. Saat ini, kata Reza baru ada 15 orang yang mendaftar untuk ikut dalam kegiatan tersebut.
Adapun persyaratan SIM gratis ini, lanjut Reza, pemohon wajib berdomisili di Kota Bandarlampung dengan menunjukkan e-KTP, Surat Keterangan Sehat, bukan pemohon SIM baru dan dapat menunjukkan SIM yang lama.
"Pelaksanaan SIM gratis dimulai Rabu 1 Juli 2020 pukul 08.00-14.00 Wib, dan sebelumnya masyarakat melakukan pendaftaran melalui admin 085208276774," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com