Hamili Pelajar SMA, Oknum Warga Natar Divonis 12 Tahun

Tanggal 23 Jun 2020 - Laporan - 457 Views
Sidang video conference di PN Tanjungkarang./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Deni Harahap (22) warga Batupuru, Natar Lampung Selatan divonis 12 tahun penjara lantaran mengamili pelajar kelas 2 SMA.

Dalam sidang video conference yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, terdakwa Deni Harahap dinyatakan terbukti bersalah.

"Terdakwa Deni Harahap bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk melakukan persetubuhan dengannya," ujar Ketua Majelis Hakim Ismail, Selasa (23-6-2020).

Ismail menuturkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam  Pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deni Harahap selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ismail.

Selain hukuman penjara, lanjut Ismail, terdakwa Deni juga dijatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan barang bukti satu buah baju dan rok seragam pramuka berwarna coklat, dua buah pakaian dalam berwarna ungu dikembalikan kepada saksi korban AJ (17).

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, menurut Majelis Hakim, korban merasa trauma, korban hamil lima bulan. Perbuatan terdakwa merusak masa depan, dan belum ada pertanggungjawaban.

Sebelumnya, JPU Anyk Kurniasih menganggap terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.

"Menuntut terhadap terdakwa Deni Harahap selama 13 tahun," ujar JPU.

JPU juga menuntut agar terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp800 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan," tutur JPU.

JPU pun mengatakan masa tahanan tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Danrem 043 Gatam Ingatkan Prajurit Soal Judi ...

MOMENTUMM, Kotaagung--Danrem 043 Garuda Hitam Brigjen TNI Rikas H ...


Mutasi Polri, Tujuh Kapolres di Polda Lampung ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Sejumlah perwira menengah (pamen) di li ...


Satpol PP Kota Metro Amankan Manusia Silver L ...

MOMENTUM, Metro--Empat dan satu balita manusia silver di razia Sa ...


Polsek Padangratu Gerebek Judi Sabung Ayam di ...

MOMENTUM, Padangratu -- Polsek Padangratu, Lampung Tengah, mengge ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com