MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan seorang pria yang diduga menyewa mobil pick up curian.
Pria bernama Supriyadi (43) warga Lampung Selatan tersebut diamankan petugas pada Sabtu (20-6-2020).
Kemudian pada hari yang sama, anggota juga turut mengamankan dua penadah yang menyewakan mobil tersebut yakni Suryani (46) dan M Ipan.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari korban Dedy Herwanto (39), warga Lampung Selatan.
"Atas dasar laporan tersebut kemudian kita tindaklanjuti," ujar Rosef saat dikonfirmasi, Selasa (23-6-2020).
Dikatakan Rosef, awalnya petugas menghentikan Supriyadi saat tengah mengendarai mobil Suzuki Pickup warna putih bernopol F 8170 FH, kemudian melakukan pengecekan pada nomor mesin dan rangka.
"Mobil yang dikendarai pelaku sesuai dengan apa yang dilaporkan korban, sehingga pelaku langsung kami bawa ke Mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut," kata Rosef.
Rosef menuturkan, mobil yang dibawa pelaku hilang di depan lapangan parkir Informa, jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Enggal.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, kata Rosef, Supriyadi mengaku menyewa mobil tersebut dari Suryani dan M Ipan.
"Sehingga langsung kami kembangkan dengan mengamankan dua orang tersebut yang berperan sebagai penadah," ungkapnya.
Rosef menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku utama pencurian kendaraan roda empat ini.
"Identitasnya sudah kami kantongi berdasarkan keterangan dua penadag, mudah-mudahan segera tertangkap," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com