MOMENTUM, Liwa--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat (Lambar) menilai Kepala Dinas Sosial Lambar tidak paham tugas fungsinya. Hal iitu terkait dengan pengadaan 35 ribu paket bantuan sosial sembako untuk warga terdampak corona virus dissaese 2019 (Covid-19).
Bansos senilai Rp8 miliar lebih didistribusikan kepada warga terdampak pandemi Covid-19. Setiap paket berisi 10 kilogram beras dan empat kalen kemasan. Kegiatan ini menuai kritik dari masyarakat karena beras yang dibagikan dinilai tidak layak konsumsi.
Kritian itu terungkap dalam rapat dengar pendapat DPRD Lambar dengan organisasi perangkat daerah (ODP) di Ruang Sidang DPRD setempat, Kamis (25/06/20).
Baca Juga: Inspektorat Lambar Usut Beras Bansos Tak Layak Konsumsi
Seorang anggota DPRD Erwin Suhendra menyebut Kepala Dinas Sosial tidak menguasai duduk persoalan yang ada pada kewenangannya.
“Pak Kadis tidak menguasai, seharusnya ini dikuasai, karena tidak mungkin PPK tidak melaporkan kerjanya kepada pak kadis, percuma kalo kita teruskan ini dengan pak kadis ini, karena jawabannya dari tadi semuanya dibebankan kepada PPK,” kata Erwin.
Kritikan serupa juga disampaikan oleh anggota dewan lainnya, Herwan. Dia menilai kadissos tidak efektif atau lalai dalam menjalankan tugasnya selaku pemegang kebijakan dan pengguna anggaran percepatan penanganan Covid-19.
“Menurut saya pak Kadis tidak menguasai dan tidak sanggup mengemban tugas yang dibebankan, dan ini merupakan kesalahan bisa juga dikatakan kena kartu merah,” singkat Herwan. (*).
Laporan: Sulemy.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com