Jadi Saksi Novanto, Marzuki Diperiksa Tak Sampai 30 Menit

Tanggal 09 Agu 2017 - Laporan - 797 Views
Marzuki Alie. Foto: RMOL

Harianmomentum--Penyidik KPK memeriksa mantan Ketua DPR Marzuki Alie tidak sampai 30 menit. Marzuki dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.


Hari ini saya diminta keterangan terkait tersangka Setya Novanto. Pertanyaannya (penyidik KPK) sama dengan Andi Narogong. Jadi copy-paste saja. Makanya tidak lebih dari setengah jam," kata Marzuki kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Rabu (9/8).


Sebelumnya, Marzuki pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong pada 6 Juli 2017. Saat itu Marzuki menjelaskan hanya diklarifikasi terkait hubungannya dengan Partai Demokrat dan kaitan dirinya sebagai mantan Ketua DPR terhadap proyek e-KTP.

"Tidak ada hal yang baru. Keterangan tidak ada beda. Jadi tinggal ketik ulang, saya baca, tanda tangan. Hanya 15 menit," imbuhnya.

Keterkaitan Marzuki Alie dengan korupsi e-KTP mulai mencuat saat namanya disebut dalam dakwaan jaksa KPK. Pada sidang perdana e-KTP, Maret lalu, jaksa menyebut Marzuki salah satu pihak penerima uang e-KTP sebesar Rp 20 miliar. 

Namun Marzuki menolak tudingan tersebut. Menurutnya, ia tidak pernah ada kaitan apa-apa dengan proyek e-KTP.

"Kalau nggak ada masa mau kita akui. Ya, kan? Saya sudah sampaikan makanya saya laporkan ke Bareskrim. Jadi kalau memang ada nggak mungkin saya lapor ke Bareskrim. Saya merasa tidak pas kalau menyebut nama orang tanpa klarifikasi dan juga menyebut-nyebut tanpa ada dasar," pungkasnya. (rus/rmol) 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Granat Pringsewu Gelar Orientasi Pencegahan P ...

MOMENTUM, Pringsewu---Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Granat Kabupate ...


Jual Barang Curian, Anak Bawah Umur Berurusan ...

MOMENTUM, Seputihraman--Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Te ...


Keresahan Warga terhadap Balap Liar, Dapat Re ...

MOMENTUM, Panaragan -- Keresahan masyarakat Pulungkencana, Kabupa ...


Pekan Depan, Polda Limpahkan Berkas Perkara K ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (S ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com