MOMENTUM, Bandarlampung-- Pakar Hukum Pidana dari
Universitas Lampung (Unila) Eddy Rifai membenarkan pernah dipanggil Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Dia mengaku dimintai pendapat hukum oleh penyidik atas laporan dugaan
penghinaan dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
“Iya benar, info dari mana saya pernah dimintai
pendapat oleh penyidik Polda?” ujar Eddy Rifai kepada harianmomentum.com,
Selasa (30-6-2020).
Meski awalnya sempat tertutup, Eddy akhirnya
bersedia buka suara terkait permintaan keterangan ahli tersebut.
Baca Juga: Periksa Empat Saksi, Polda MintaPendapat dari Pakar Hukum Pidana
Dia mengatakan, jika melihat dari materi yang disampaikan oleh penyidik,
Eddy menyimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur pidana.
"Intinya, kalau dilihat dari segi unsur apa
yang disampaikan terlapor (Eva Dwiana, Red) itu sudah memenuhi unsur pidana.
Sebagai ujaran kebencian. Karena dia menyampaikan sesuatu yang tidak
benar," tutur Eddy.
Dia menambahkan, ucapan yang disampaikan Eva dalam
video tersebut juga sudah memenuhi unsur untuk Pasal 27 ayat 3 UU nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pendapat saya begitu. Selebihnya silahkan tanya
langsung ke penyidik. Saya tidak bisa memberi keterangan lebih lanjut,”
jelasnya.
Selanjutnya, kasus tersebut menjadi kewenangan
penyidik untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan atau tidak.
“Apakah kasusnya akan naik ke tahap penyidikan atau
tidak, bukan kewenangan saya,” pungkasnya. (**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Andi Panjaitan.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com