MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung menggelar perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh pejabat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
"Malam ini polisi gelar perkara terhadap dugaan pemerkosaan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, seperti dilansir Kantor Berita Antara, Selasa (7-7-2020) malam.
Dia melanjutkan sejak pagi, korban telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung. Nantinya, Polres Lampung Timur akan melakukan penyelidikan agar jelas dan terang suatu perkara dengan fakta-fakta yang terjadi.
Baca Juga: LBH Desak Polda Tahan Pelaku Pencabulan di P2TP2A Lamtim
"Rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan itu berkelanjutan dengan tujuan agar suatu perkara jelas dan berkas perkara segera dilimpahkan dan disidangkan," kata dia.
Pandra menambahkan penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Bantuan teknis kepolisian juga tidak luput mendukung dalam penyidikan seperti dari bidang kedokteran kesehatan untuk memeriksa secara keutuhan fisik dalam keadaan sehat secara medis dan psikis.
"Setelah jelas berdasarkan penyidikan maka akan kita tentukan tersangka. Hal ini juga selain itu agar masyarakat mengetahui bahwa agar jangan bermain-main dengan anak di bawah umur," kata dia lagi.(**)
Editor: Agus Setyawan/Ant
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com