MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung Candrawansyah angkat bicara terkait aksi penolakan oknum lurah terhadap program bagi-bagi sembako Partai Golkar.
Menurut Candra, tak berhak lurah itu melarang aksi sosial semacam itu.
"Tidak ada yg salah dengan orang yang memberikan bantuan dalam masa pandemi ini," kata Candra kepada harianmomentum.com, Kamis (9-7-2020).
Namun, Candra tetap mengimbau agar partai politik maupun tim sukses bakal calon kepala daerah (bacalonkada) tidak mempolitisasi bantuan covid-19.
"Jangan dikaitkan dengan pencalonan, baik mengajak memilih atau menghalangi orang untuk memilih ketika pilwakot (pemilihan walikota) ketika memberikan bantuan," jelasnya.
Baca juga: Yuhadi: Lurah Menghambat Bantuan Covid-19, Kami akan Lapor Polisi
Meski begitu, Candra menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi orang untuk berkampanye (jika memang sudah ada calon, red) tidak dibenarkan.
"Secara etika berpolitik tidak boleh menghalangi orang memperkenalkan diri, apalagi yang niatnya membantu warga," jelasnya.
Sebelumnya, sempat terjadi perseteruan antara Lurah Tanjungagung, Marhedi dengan Ketua Golkar Bandarlampung, Yuhadi.
Peristiwa itu terjadi di RT 03, Lingkungan (LK) II, Kelurahan Tanjungagung, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung, Rabu (8-7).
Baca juga: Dituding Menghalangi Bantuan Covid-19, Begini Respon Lurah Tanjungagung
Saat itu Golkar sedang membagikan sembako untuk warga terdampak covid-19. Namun Lurah Marhedi mengkalim mereka melakukan kampanye. Sehingga sempat terjadi perseteruan antara keduanya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com