MOMENTUM, Tegineneng--Dua warga desa ditangkap polisi saat nyabu di gudang kosong di Dusun Bernai, Desa Kotaagung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kedua warga itu berinisial Jun (48) warga Desa Rejomulyo, Jatiagung, Lampung Selatan dan Ari (28) warga Desa Wayagung, Kecamatan Buaybahuga, Waykanan.
Tersangka penyalahgunaan narkoba itu ditangkap Tim Tekab 308 Polres Pesawaran pada Selasa 14 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula saat anggota Tekab 308 Polsek Tegineneng melaksanakan patroli.
“Saat itu anggota mendatangi sebuah gudang kosong di Dusun Bernai, Kotaagung, Kecamatan Tegineneng yang menurut keterangan tersangka curanmor (pencuri motor) adalah tempat penyimpanan hasil kejahatan," jelasnya, Rabu (15-7-2020).
Ketika tiba di gudang tersebut, anggota polisi mendapati dua laki-laki sedang nyabu dan langsung diamankan.
Barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 buah alat hisap (bong) terbuat dari bekas botol air mineral, 1 buah pirek kaca, 1 buah plastik klip kecil bening yang di dalamnya masih terdapat serbuk kristal berwarna putih, 1 buah timah rokok dan 2 buah korek api.
Dua tersangka itu saat ini diamankan di Mapolsek Tegineneng beserta barang bukti.
Laporan: Rifat Arif.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com