MOMENTUM, Kotaagung--Diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dua pemuda dibekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kotaagung.
Keduanya, HG (30) dan H (28) ditangkap petugas pada sebuah rumah di Pekon/Desa Terdana Kecamatan Kotaagung beserta barang bukti diduga sabu seberat 11,31 gram yang dikemas dalam plastik klip besar dan tujuh klip kecil.
Kapolsek Kotaagung AKP Muji Harjono mengungkapkan, kedua terduga pengedar sabu ditangkap berdasarkan serangkaian informasi masyarakat di rumah Pekon Terdana sedang terjadi penyalahgunaan narkoba.
Kemudian berbekal informasi tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Bripka Herwinsyah melakukan penyelidikan, setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut maka dilakukan penggerebegan dan penangkapan.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga mendapatkan timbangan digital dan sejumlah alat penyalahgunaan narkoba berupa beberapa plastik klip baru maupun bekas pakai, pirex serta alat pakai sabu/bong dan uang tunai Rp74 ribu.
"Dalam penggerebekan, berhasil ditangkap dua terduga pengedar sabu pada Sabtu 18 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 Wib," ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, Senin (20-7).
Menurut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip ukuran besar, 7 plastik klip ukuran kecil, timbangan digital, 7 unit handphone.
"Barang bukti sabu seberat 11,31 gram serta sejumlah barang lainnya diamankan berada di meja. Kemungkinannya, mereka sedang memecah sabu," ujarnya.
Saat ini kedua terduga pengedar sabu tersebut telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Setelah ditangkap, kedua terduga kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus," pungkasnya.
Terpisah, Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan telah menerima pelimpahan kedua terduga pengedar narkoba.
"Kami telah menerima pelimpahan kedua terduga dari Polsek Kota Agung. Dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata AKP I Made Indra.
Kedua terduga dapat dijerat 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (**)
Laporan: Galih
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com