Harianmomentum-- Komplotan pemalsuan dan pencurian kendaraan roda empat, HFF (39), UTG (42), MHFF (34) dan SGT (38), diringkus aparat Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ).
Sindikat tersebut
merupakan spesialis mengoplos mobil hasil curian dengan surat mobil bekas
kecelakaan yang dibeli melalui proses lelang di perusahaan Asuransi.
"Setelah pelaku dapat mobil lelang itu, kemudian nomor
rangka dari mobil (hasil lelang) Asuransi yang masih memiliki surat-surat
kendaraan lengkap itu dipindah ke mobil hasil curian," ujar Kasubdit Ranmor
PMJ Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto dikantornya, Jumat (11/8).
Mereka mencari kendaraan bekas kecelakaan yang dilelang
Asuransi untuk diambil surat-suratnya dan nomor rangkanya.
Mobil hasil oplosan tersebut sama persis dengan surat-suratnya
sperti STNK dan BPKB. Sehingga, butuh keahlian khusus untuk membedakannya.
Setelah semuanya dianggap aman, kata Antonius, mereka menjualnya seharga mobil
pada umumnya sesuai dengan tipe dan tahun kendaraan.
"Selanjutnya kendaraan tersebut dijual dengan
menggunakan surat resmi dan dengan harga sesuai dengan harga pasar dan
penjualannya melalui perantara atau makelar serta iklan media cetak,"
paparnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal
363 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Sementara pelaku lainnya berinisial LF yang
berperan sebagai orang yang mencari mobil lelang sesuai dengan nomor rangka dan
surat-surat yang dikehendakinya. (san/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com