MOMENTUM, Bandarlampung--Perkara dugaan maladministrasi saat berlangsungnya verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon independen (bacaden) akan diputuskan pada Kamis (23-7-2020).
Komisioner Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno mengatakan,
saat ini jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah melakukan
investigasi.
Selain itu, telah dilakukan juga pengumpulan bukti-bukti
terkait laporan yang dilayangkan Firmansyah-Bustomi itu.
"Hari ini, kami sedang melakukan konsolidasi terkait hasil klarifikasi yang telah dilakukan Panwascam," kata Komisioner Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno, Rabu (22-7-2020).
Baca juga: Dituding Maladministrasi, KPU: Verifikasi Faktual Bacaden Berjalan Baik
Pasca Bawaslu menerima laporan dari seluruh Panwascam,
barulah pihaknya akan merapatkan dengan seluruh komisioner untuk memutuskan
perkara tersebut.
"Besok baru ada kesimpulannya. Apakah terbukti, atau
tidak," ujar Yahnu.
Baca juga: Banyak Pendukung Tidak Diverifikasi, Bacaden Lapor ke Bawaslu
Sebelumnya, bakal pasangan calon independen Firmansyah
Alfian-Bustomi Rosadi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses verifikasi
faktual dukungan bakal calon independen.
Teradu dalam perkara itu adalah seluruh Panitia Pemungutan
Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Bandarlampung.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com