MOMENTUM, Pringsewu--Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Provinsi Lampung, Bustami Zaenudin, melakukan reses di Kabupaten Pringsewu.
Bustami melakukan pertemuan dengan Bupati Pringsewu Sujadi dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal di aula pemkab setempat, Senin (27-7-2020).
Sujadi menyampaikan selayang pandang mengenai Kabupaten Pringsewu, termasuk kondisi terkini terkait pandemi Covid-19. Dia berharap kunjungan anggota DPD RI asal Lampung memberikan manfaat bagi masyaakat Pringsewu.
Sementara Bustami mengatakan reses merupakan tugas konstitusi sebagai anggota DPD yang dilakukan perseorangan maupun komite.
Selain membantu tugas-tugas daerah, salah satu fungsi DPD sama dengan DPR. Salah satu tugas utamanya adalah meninjau dan mengevaluasi peraturan daerah (perda). DPD juga bertugas untuk memfasilitasi kepentingan instansi vertikal yang berada di daerah kepada pusat.
Pada bagian lain, Bustami menyampaikan tiga cara yang bisa dilakukan daerah untuk mendapatkan anggaran pusat. Yakni melalui pemerintah, melalui musrenbang dan sebagainya, kemudian melalui DPR RI dan DPD RI.
Terkait UU Omnibus Law yang menyatukan 79 UU, kata dia, bukan berarti pusat mengambil kewenangan daerah. Tetapi menjadikan kewenangan pusat dan daerah lebih proporsional. Dalam hal ini, posisi DPD sangat jelas, yakni berpihak kepada daerah.
Mantan Bupati Waykanan ini menyatakan apa yang didapatkan dari reses akan dilaporkan dan diparipurnakan di DPD RI di Jakarta. (*).
Laporan: Sulistyo.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com