MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang sekitar Rp3,4 miliar ke negara dari kasus suap fee proyek di Lampung Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut disetorkan Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu ke negara pada Jumat (24-7-2020) silam.
"Uang itu bersumber dari pemulihan aset hasil tipikor atau asset recovery tindak pidana korupsi," ujarnya melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Rabu (29-7-2020).
Kerugian negaa itu akibat korupsi dengan terpidana Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara dan Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin.
Uang sebanyak Rp3,4 miliar itu berasal dari rampasan saat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus Agung sebesar Rp542,330 juta, uang pengganti terpidana Agung Rp2,122 miliar dan uang denda sejumlah Rp750 juta.
"Dengan dibayarkannya denda sebesar Rp750 juta, otomatis subsider kurungan delapan bulan penjara dari pidana denda itu (untuk Agung) terhapus," tutur Ali.
Sedangkan untuk uang pengganti yang harus dibayar terpidana Agung baru Rp2,122 miliar dari total Rp74,634 miliar yang harus dibayarkan.
Sementara untuk terpidana Syahbudin telah melunasi uang pengganti sehingga juga secara otomatis menghapus subsider penjara selama delapan bulan dari uang pengganti tersebut.
"Uang pengganti sejumlah Rp2,382 miliar sudah dibayarkan oleh terpidana Syahbudin," imbuhnya.
Lebih lanjut Ali Fikri mengungkapkan, KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan Tipikor dan akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara. (*).
Laporan: Irawidya/Rls.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com