Cekcok YK Vs Lurah, Begini Kata Bawaslu dan KPU

Tanggal 03 Agu 2020 - Laporan - 3614 Views
Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triadi dan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah. Foto: dok

MOMENTUM, Bandarlamupng--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung melakukan pendalaman atau investigasi terkait cekcok antara Wakil Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar (YK) dengan oknum lurah di Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Kedamaian, Senin (3-8-2020).

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, saat ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sedang mengumpulkan bukti-bukti, termasuk keterangan warga setempat.

“Kami belum bisa komentar banyak. Sebab tim masih melakukan investigasi. Jadi belum bisa kita ketahui secara pasti, seperti apa kronologis yang sebenarnya,” kata Candra kepada harianmomentum.com, Senin (3-8-2020).

Pasca mendapat keterangan dengan jelas, Bawaslu kemungkinan akan memanggil kedua pihak yang berseteru. “Kabarnya ada yang mau melapor soal masalah ini kepada Bawaslu. Ya kita tunggu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, sempat terjadi pula perseteruan antara oknum lurah dengan tim bakal calon Walikota Bandarlampung, Rycko Menoza, yang sedang membagikan sembako untuk warga terdampak covid-19.

Candra pun sempat menjelaskan, terkait bagi-bagi sembako oleh bakal calon Walikota-Wakil Walikota untuk warga terdampak covid-19, menurut dia sah-sah saja. Bahkan, kata Candra, tak berhak lurah itu melarang aksi sosial semacam itu.

"Tidak ada yg salah dengan orang yang memberikan bantuan dalam masa pandemi ini," kata Candra, kala itu.

Namun, Candra tetap mengimbau agar partai politik maupun tim sukses bakal calon kepala daerah (bacalonkada) tidak mempolitisasi bantuan covid-19. 

"Jangan dikaitkan dengan pencalonan, baik mengajak memilih atau menghalangi orang untuk memilih ketika pilwakot (pemilihan walikota) ketika memberikan bantuan," jelasnya.

Meski begitu, Candra menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi orang untuk berkampanye (jika memang sudah ada calon, red) tidak dibenarkan.

"Secara etika berpolitik tidak boleh menghalangi orang memperkenalkan diri, apalagi yang niatnya membantu warga," jelasnya.

Baca juga: Timnya Dilarang Sosialisasi, Yusuf Kohar Tegur Lurah Tanjungbaru

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedi Triadi enggan berkomentar terkait persoalan tersebut. “KPU tidak komentar. Sebab ini kan ranahnya Bawaslu,” kata Dedi.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Besok, Arinal Daftar Penjaringan Cagub di PAN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Petahana Gubernur Lampung Arinal Djunaid ...


Maung dan Raung, KPU Lampung Kenalkan Maskot ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


KPU Lampung Resmi Luncurkan Pilkada 2024, Mas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Peluang Hanan-Umar di Pilgub 2024, Umar Ahmad ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Umar Ahmad, politisi yang juga ketua Bap ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com