MOMENTUM,
Bandarlampung--Bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung
Ike Edwin – Zam Zanariah kembali bernafas lega.
Dukungan
calon independen (caden) yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota
setempat dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Komesioner
KPU Kota Bandarlampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan,
dari 54.450 dukungan yang diserahkan, 45.277
dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Meski
begitu, kata Fery, ada 9.173 dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS).
“Pasangan
ini lolos dalam verifikasi administrasi. Sebab jika dijumlahkan, 45.277
dukungan perbaikan yang MS ditambah 22.855 dukungan (MS) sebelumnya
maka jumlahnya 68.132,” jelasnya.
Jumlah
dukungan MS tersebut (68.132), sudah melebihi syarat minimal untuk maju melalui
jalur independen, yaitu 47.864 dukungan.
Sebelumnya
Fery menjelaskan, ada
beberapa hal yang dilakukan dalam proses verifikasi administrasi. Mulai dari
pemeriksaan kelengkapan dokumen, dukungan ganda, dan pendukung yang tidak masuk
Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau DP4.
"Sebenarnya data dukungan Paslon
Ike Edwin dan Zam Zanariah yang masuk dalam DPT sebanyak 42.159. Sedangkan yang
tidak masuk dalam DPT 3.118 pendukung," jelasnya.
Pendukung
yang tidak masuk DP4 perbaikan, kata Fery, akan disingkronisasikan terlebih
dahulu kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk
memastikan apakah yang bersangkutan masuk warga Bandarlampung atau bukan.
"Kalau pendukung tersebut dinyatakan
bukan warga Bandarlampung maka akan dinyatakan TMS. Tapi apabila Disdukcapil
tidak memberikan jawaban, maka tetap akan dilakukan verifikasi faktual,"
jelasnya.
Dalam waktu dekat, KPU setempat akan
menggelar proses selanjutnya, yaitu verifikasi faktual dukungan bakal calon
independen. "Verifikasi faktual akan dimulai pada 8 hingga 16 Agustus mendatang,"
ujarnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com