MOMENTUM, Menggala--Kepolisian Resor (polres) Tulangbawang memusnahhkan barang alat tangkap ikan ilegal. Proses pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar itu berlangsung di halaman markas polres setempat, Jumat (7-8-2020).
Kapolres Tulangbawang AKBP.Andy Siswantoro mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai tindak lanjut keputusan Pengadilan Negeri Menggala.
"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini, berupa: sepuluh unit pukat harimau (jaring trawl) dan sepuluh papan pemberatnya," kata kapolres.
Dia menerangkan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari pelaku penangkapan ikan dengan cara ilegal di wilayah perairan laut kabupaten setempat.
"Penyitaan terhadap barang bukti alat tangkap ikan ilegal ini sesuai aturan pemerintah untuk menjaga kelestarian ekosistem laut," terangnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri perwakilian kejaksaan negeri dan pengadilan negeri setempat serta Dinas perikatan Provinsi Lampung dan Kabupaten Tulanbawang. (**)
Laporan: Abdul Rohman
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com