Bawa Sabu, Remaja Asal Kedondong Dibekuk Polres Pesawaran

Tanggal 12 Agu 2020 - Laporan - 1729 Views
Barang bukti yang diamankan dari pelaku AHM./ist

MOMENTUM, Gedongtataan--Kepolisian Resor (Polres) Persawaran terus melakukan upaya penindakan bagi pelaku penyalahguna narkotika.

Teranyar, Satres Narkoba Polres setempat berhasil membekuk satu remaja berinisial SHM (17) warga Desa Sinarharapan, Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas transaksi narkoba di desa tersebut.

"Setelah petugas Satres Natkoba melakukan penyelidikan atas laporan itu. Terdapat satu remaja yang mencurigakan, dan setelah dilakukan penggelegahan didapatkan satu paket kecil narkoba jenis sabu masih dibawa tersangka," tutur Kapolres AKBP Vero Aria, Rabu (12-8-2020).

Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolres Pesawaran berikut barang bukti satu paket kecil sabu ukuran 0,12 gram, selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang transaksi narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta," terang Kapolres.

Ia berpesan kepada masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan dan mengganggu kamtibmas kepada Babinkamtibmas setempat.(**)

Laporan: Rifat Arif 
Editor: Agus Setyawan


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Komitmen Polisi, Polres Tanggamus Ungkap Kasu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Polres Tanggamus kembali menunjukkan komitme ...


Putra Mantan Gubernur Lampung Kecelakaan di T ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPRD Provinsi Lampung, Handitya ...


Inspektorat Metro akan Dalami Dugaan Korupsi ...

MOMENTUM, Metro--Inspektorat Kota Metro, akan melaporkan hasil pe ...


Dugaan Korupsi BOP PAUD di Metro, Polisi Sebu ...

MOMENTUM, Metro--Kasus dugaan korupsi  yang merugikan uang n ...