MOMENTUM, Bandarlampung-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung hebat. Permintaan pemberhentian pengerjaan proyek flyover di Jalan Sultanagung oleh Kemen-PUPR tak digubris.
Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, Rabu (12-8-2020), para pekerja dari PT Adiguna Anugerah Abadi (AAA) selaku kontraktor pemenang tender proyek senilai Rp35 miliar itu, tetap bekerja seperti biasa.
Tampak satu unit alat berat sedang melakukan proses pengeboran, menanam tiang pancang beton atau paku bumi di lokasi pengerjaan proyek tersebut.
Sutarno, pelaksana lapangan PT AAA mengaku hingga kini belum mendapat perintah pemberhentian kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
“Sampai saat ini belum ada perintah penghentian kerja dari PPK Dinas PU,” ujarnya kepada harianmomentum.com, Rabu (12-8-2020).
Baca Juga: Kemen-PUPR Setop Pembangunan Flyover
Menurut dia kontrak kerja pembangunan proyek tersebut antara PT AAA dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung.
Jadi, sebelum ada perintah penghentian pekerjaan dari PPK pihaknya akan tetap bekerja.
“Kontrak kerja kami kan dengan Dinas PU. Kalau PPK menyuruh berhenti, kami akan berhenti. Tapi, kalau tidak ada perintah, ya kami jalan terus,” katanya.
Terkait permintaan penghentian pengerjaan proyek oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), Sutarno mengaku itu bukan kewenangan mereka.
“Itukan urusan Kemen-PUPR dengan Pemkot Bandarlampung. PT AAA hanya sebagai pelaksana pembangunan,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bandarlampung Iwan Gunawan belum dapat dikonfirmasi. Saat disambangi ke kantornya, Iwan tidak ada di tempat.
Begitu juga dengan Kepala Bidang Bina Marga Dedy Sutiyoso. Dia tidak berada di kantor. Nomor ponsel PPK proyek flyover Sultanagung itu dalam keadaan tidak aktif.
Diketahui, Kemen-PUPR meminta Pemkot Bandarlampung menyetop pembangunan flyover di Jalan Sultan Agung.
Permintaan itu disampaikan Direktorat Jenderal Bina Marga melalui surat nomor: PW 0103-DPJ/261, tertanggal 10 Agustus 2020 yang ditandatangani Direktur Pembangunan Jembatan, Yudha Handita Pandjiriawan.
Permintaan penghentian itu merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: 045/2208/V.13/2020 tanggal 24 Juli 2020, perihal penyampaian hasil rapat pembahasan pembangunan flyover di perlintasan kereta api Jalan Sultan Agung.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan sejumlah persoalan terkait pembangunan flyover yang saat ini sednag berlangsung. Antara lain; mengenai keluhan masyarakat dan pakar transportasi di Kota Bandarlampung, banyak flyover yang sudah terbangun tidak sesuai dengan standar.
Kemudian, belum dilakukannya Amdal Lalin oleh instansi terkait, potensi permasalahan manajemen lalu lintas terkait dengan bangunan di sekitarnya dan dengan lingkungan masyarakat serta belum ada izin terkait dengan perlintasan kereta api.
“Mempertimbangkan hal tersebut, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, kami memohon kiranya pembangunan flyover Sultanagung dapat dihentikan sementara hingga seluruh permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Yudha dalam suratnya.
Sementara, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Mulyadi Irsan, membenarkan perihal surat dari Direktur Pembangunan Jembatan, Yudha Handita Pandjiriawan itu.
"Ya benar. Surat itu dari Direktur Jembatan Kementerian PUPR," kata Mulyadi kepada harianmomentum.com, Selasa (11-8) malam. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com