Pemotongan Dana KPPS, Kejari Tanggamus Tetapkan Dua PPK Tersangka

Tanggal 12 Agu 2020 - Laporan - 1139 Views
Tersangka berjalan tertunduk serta dikawal ketat masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggu di halaman Kejari menuju ke Rutan Kotaagung, Rabu (12-8-2020).

MOMENTUM, Kotaagung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi tersangka atas dugaan pemotongan dana operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Keduanya mengenakan baju merah bertuliskan tahanan Kejari Tanggamus dengan pengawalan ketat.

Tersangka berjalan tertunduk serta dikawal ketat masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggu di halaman Kejari menuju ke Rutan Kotaagung, Rabu (12-8-2020).

Kasi Intelijen Kejari Tanggamus M Riska Saputra menerangkan, dua PPK yang telah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemotongan dana operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu Tahun 2019 lalu.

"Kedua tersangka Belly Afriansyah PPK Gunungalip dan Rustam Kecamatan Limau. kedua tersangka dilakukan penahanan sejak Rabu, 12 Agustus hingga 31 Agustus 2020," kata M Riska dalam keterangan persnya mewakili Kajari Tanggamus David P Duarsa, Rabu (12-8) sore.

Lanjutnya, dasar penahanan terhadap tersangka yakni cukup dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dapat diajukan untuk dilakukan proses persidangan dalam perkara pemotongan dana operasional KPPS.

M Riska mengungkapkan, jumlah pemotongan oleh tersangka Billy di KPPS Kecamatan Gunungalip sebesar Rp95 jutaan dan oleh tersangka Rustam di Kecamatan Limau hampir Rp80 juta.

"Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan oleh BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Lampung)," ungkapnya.

Atas hal tersebut terhadap keduanya dipersangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Ditambahkan Riska, selain dua tersangka, pihaknya terus mendalami keterlibatan PPK lainnya di Kabupaten Tanggamus. 

"Nanti kita lakukan pemeriksaan, menunggu hasil penyelidikan, pengembangan berikutnya serta hasil perhitungan BPKP," tegasnya. (**)

Laporan: Galih/Asdijal

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com