MOMENTUM, Bandarlampung--Sekretaris DPC Partai Demokrat
Bandarlampung Hendra Mukri mengaku jengkel dengan para oknum aparatur, baik
lurah maupun camat di kota setempat.
Sebab mereka tak juga jera, melakukan penghalangan terhadap
jajaran partai politik yang sedang mensosialisasikan bakal calon kepala daerah
(bacalonkada).
Hari ini saja, Kamis (13-8-2020), setidaknya tim Partai
Demokrat sudah dua kali dihalang-halangi oknum aparatur saat mensosialisasikan
bacalonkada M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo.
Belum lagi penghadangan yang dilakukan oknum camat-lurah
terhadap tim Partai Golkar yang sedang mensosialisasikan Rycko Menoza.
Melihat makin masifnya aksi penghadangan sosialisasi yang
dilakukan oknum aparatur, Hendra menegaskan pihaknya siap membawa persoalan itu
ke ranah hukum.
"Kayaknya harus langkah hukum yang diambil, karena ini bentuknya sudah melarang kegiatan partai," kata Hendra kepada harianmomentum.com, Kamis (13-8-2020).
Baca juga: Golkar-Demokrat Dilarang Sosialisasi, Yuhadi: Camat-Lurah Gagal Paham
Hendra mengatakan, para oknum aparatur tersebut melarang sosialisasi
tanpa dasar yang jelas. Alasan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona pun
tidak tepat. “Golkar tidak kumpul tapi dilarang juga,” ujarnya.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung itu, tindakan
yang dilakukan para ASN tersebut condong mengarah pada unsur politik praktis.
“Sebab, aksi tersebut jelas merugikan sekelompok
bacalonkada yang ada di kota ini. Maka harusnya lurah-camat paham Undang-Undang
Pemilu. Ada sanksi kode etik bagi ASN yang berpolitik praktis,” tegasnya.
Hendra pun mengaku kesal, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP)
pada Rabu (12-8), tidak ada satu pun camat atau lurah yang hadir.
“Padahal kami di DPRD ingin menjelaskan pada mereka tentang
aturan perundang-undang pemilu kada. Agar mereka mengerti aturan,” terangnya.
Diketahui,
tim dari Partai Demokrat tidak diperkenankan mensosialisasikan bakal pasangan
calon Walikota-Wakil Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo oleh oknum
Lurah Tanjungsenang, Kamis pagi (13-8).
Penghadangan serupa kembali terjadi di Kelurahan Jagabaya II. Lurah setempat bernama Bahril, melarang tim bacalonkada dengan jargon Yutuber bersosialisasi di kawawasan setempat.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com