MOMENTUM, Kotaagung--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosobo menangkap buronan pencuri motor di wilayah hukum setempat.
"Agus Gunawan (20) ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berdasarkan laporan tanggal 23 Maret 2019," ujar Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, Selasa (18-8-2020).
Iptu Juniko mengatakan, tersangka merupakan warga Pekon Karangagung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka bersama rekannya, melakukan pencurian motor di Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo dengan korban Joko Santoso (64) warga Pekon Kalirejo," kata AKP Juniko mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, SIK.
Dia melanjutkan, dalam perkara itu pihaknya tidak mengamankan barang bukti karena sepeda motor bernomor polisi BE 3674 VB, mata kunci T, kunci L, gagang kunci L, pahat kayu dan senter telah diamankan dari tersangka yang telah ditangkap terlebih dahulu.
Iptu Juniko menjelaskan, kronologis pencurian dilakukan tersangka bersama seorang rekannya yang telah ditangkap yakni Julfi Pranata (vonis) pada Sabtu 23 Maret 2019 sekira pukul 08.30 Wib di Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo.
Kedua pelaku mengambil motor milik korban saat terparkir dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T.
"Atas perkara itu, korban melaporkan kejadian tersebut dengan kerugian sekitar Rp4 juta. Kemudian, selang beberapa hari tersangka Julfi Pranata (19) berhasil ditangkap," jelasnya.
Saat menjadi DPO, tersangka Agus Gunawan ternyata kabur ke Bandarlampung dan melakukan aksi pembobolan ATM di kota tersebut.
"Tersangka merupakan narapidana program asimilasi di Lapas Wayhuwi, keluar pada April 2020. Saat diketahui, tadi pagi ada di rumah sehingga berhasil ditangkap," imbuhnya.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (**)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com