Ike-Zam Serahkan Berkas Gugatan ke Bawaslu

Tanggal 26 Agu 2020 - Laporan - 704 Views
Bakal calon Walikota Bandarlampung Ike Edwin menyerahkan laporan gugatan pada Ketua Bawaslu Candrawansyah. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Setelah melalui proses konsultasi selama kurang-lebih tiga jam, bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Ike Edwin - Zam Zanariah menyerahkan berkas pelaporan ke Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota setempat, Rabu malam (26-8-2020).

Laporan tersebut untuk menggugat hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota setempat yang menyatakan bahwa dukungan pasangan Ike-Zam tidak memenuhi ambang batas minimal pencalonan.

"Laporan ini kami terima. Tapi sebelum diregistrasi kami akan melakukan pengecekan secara rinci terlebih dahulu terkait kelengkapan berkas pelaporannya,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah usai menerima berkas laporan.

Candra pun mempersilakan Tim atau LO dari pasangan Ike-Zam untuk bisa menunggu hasilnya.

“Kalau berkasnya sudah cukup maka akan langsung kita registrasi,” ujarnya.

Namun jika belum lengkap, Bawaslu memberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi pelaporannya.

“Setelah lengkap dan terigistrasi, maka akan dilanjutkan pada tahapan musyawarah selama 12 hari kalender,” jelasnya.

Sebab menurut Candra, penanganan sengketa mengedepankan asas musyawarah.

“Musyawarah terbagi menjadi dua, secara terbuka dan tertutup, atau disebut mediasi dan ajudikasi," jelasnya.

Dalam tahapan musyawarah tersebut, pihak terkait akan dipanggil oleh Bawaslu untuk dimintai keterangannya.

Baca juga: Ike Edwin Sambangi Bawaslu, Petugas Kepolisian Disiagakan

Sementara bakal calon Walikota Bandarlampung Ike Edwin berharap, laporan tersebut bisa ditindaklanjuti dengan baik oleh Bawaslu.

“Berkas sudah kita serahkan, berupa dokumen foto data data pendukung dan surat-menyurat lainnya. Semoga ini bisa dilihat, diteliti secara psikologi, secara hukum dan secara administratif,” kata Ike Edwin.

Menurut Ike Edwin, ada yang salah dalam hasil pleno verifikasi oleh KPU. Sehingga menyebabkan dukungannya tidak singkron. Ada berbedaan data dukungan, antara data milik timnya dengan data milik KPU.

Untuk itulah gugatan dilayangkannya ke Bawaslu. Sebagai langkah koreksi atau untuk membatalkan hasil pleno KPU kota setempat.

“Semoga mereka (Bawaslu) menyelesaikan persoalan ini secara bijaksana, arif dan adil. Mudah-mudahan ini klop sehingga demokrasi nya jadi baik,” harapnya.

Kalau proses demokrasinya berjalan baik, sambung Ike, maka pemimpin yang dilahirkan akan baik juga.

“Kalau pemimpinnya baik maka bermanfaat untuk masyarakat, sehingga masyarakatnya juga mendapat kebaikan,” ungkapnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Siap Tarung Pilgub, Arinal Ajak Demokrat Bang ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua DPD Golkar Lampung, Arinal Djunaid ...


Tuntaskan Janji Kerja, Arinal Kembali Ikut Ko ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Arinal Djunaidi bakal kembali mengikuti ...


Kembalikan Berkas di PDI Perjuangan, Edy Iraw ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bakal calon wakil gubernur Edy Irawan Ar ...


Arinal Djunaidi Kembalikan Berkas Pendaftaran ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Petahana Gubernur, Arinal Djunaidi telah ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com