MOMENTUM, Bandarlampung--Belasan legislator di Lampung
hampir dipastikan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun
2020. Konsekwensinya, mereka harus siap menanggalkan jabatan legislator yang
diembannya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan
Bustami menjelaskan, delapan KPU kabupaten/kota di Provinsi Lampung akan
membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacalonkada) pada 4-6 September
2020.
Untuk anggota DPR/DPD/DPRD maupun ASN dan TNI/Polri yang
mendaftarkan diri harus melampirkan tiga surat lain dalam formulir BB 1-KWK
(surat pernyataan).
“Pertama mereka harus melampirkan surat pengajuan pengunduran
diri sebagai anggota dewan. Kedua melampirkan tanda terima dari pejabat yang
berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti,”
kata Erwan kepada harianmomentum.com, Senin (31-8-2020).
Tak cukup di situ, masih ada satu surat lagi yang harus
dilampirkan dalam formulir BB1-KWK. “Ketiga melampirkan surat keterangan bahwa
pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang
berwenang,” jelasnya.
Pasca pendaftaran selesai, para bacalonkada yang sebelumnya berstatus
legislator tersebut harus mengirimkan surat keputusan (SK) pengunduran diri ke
KPU paling lambat pada 9 November.
Hal-hal yang disampaikan Erwan tersebut tertuang dalam Pasal
42 ayat (1) PKPU 1/2020 tentang bukti pemenuhan untuk melengkapi syarat calon
yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) PKPU 1/2020.
Sedangkan untuk petahana yang akan kembali maju pilkada, cukup
membuat pernyataan secara tertulis, bersedia cuti di luar tanggungan negara
selama masa kampanye. Hal itu diatur pada Pasal 4 ayat (1) PKPU 1/2020, huruf
r.
“Surat pernyataan kesedian cuti pada saat kampanye (BB 1-KWK)
diserahkan pada saat pendaftaran di KPU. Sedangkan surat keterangan cutinya
diserahkan ke KPU paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampaye,” jelas
Erwan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com,
setidaknya ada 13 legislator di Lampung yang akan mengikuti Pilkada.
Untuk Pilkada Bandarlampung ada dua anggota DPRD Provinsi
Lampung: Tulus Purnomo dan Eva Dwiana.
Sedangkan di Pesawaran: M Nasir (Ketua DPRD Pesawaran) dan Naldi
Rinara (Anggota DPRD Bandarlampung).
Kemudian Lampung Selatan ada dua anggota DPRD Provinsi
Lampung: Tony Eka Candra dan Antoni Imam, serta seorang lagi merupakan Anggota
DPRD Kota Bandarlampung Pandu Kusuma Dewangsa.
Selanjutnya di Lampung Timur: Azwar Hadi (DPRD provinsi) dan
dua lainnya merupakan anggota DPRD kabupaten setempat yaitu Yusron Amirullah
dan Sudibyo.
Untuk di Kota Metro yaitu Ahmad Mufti Salim (Ketua Fraksi
PKS DPRD provinsi) dan Anna Morinda (Ketua DPRD Metro). Terakhir di Lampung
Tengah ada Musa Ahmad, anggota DPRD Lampung dari Fraksi Golkar.
Sementara dua kabupaten: Waykanan dan Pesisir Barat nihil
legislator yang ikut pilkada.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com