Pilkada di Lampung Diikuti Belasan Legislator, KPU: Wajib Mengundurkan Diri

Tanggal 31 Agu 2020 - Laporan - 1452 Views
Ilustrasi pilkada.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Belasan legislator di Lampung hampir dipastikan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Konsekwensinya, mereka harus siap menanggalkan jabatan legislator yang diembannya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan, delapan KPU kabupaten/kota di Provinsi Lampung akan membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacalonkada) pada 4-6 September 2020.

Untuk anggota DPR/DPD/DPRD maupun ASN dan TNI/Polri yang mendaftarkan diri harus melampirkan tiga surat lain dalam formulir BB 1-KWK (surat pernyataan).

“Pertama mereka harus melampirkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota dewan. Kedua melampirkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti,” kata Erwan kepada harianmomentum.com, Senin (31-8-2020).

Tak cukup di situ, masih ada satu surat lagi yang harus dilampirkan dalam formulir BB1-KWK. “Ketiga melampirkan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.

Pasca pendaftaran selesai, para bacalonkada yang sebelumnya berstatus legislator tersebut harus mengirimkan surat keputusan (SK) pengunduran diri ke KPU paling lambat pada 9 November.

Hal-hal yang disampaikan Erwan tersebut tertuang dalam Pasal 42 ayat (1) PKPU 1/2020 tentang bukti pemenuhan untuk melengkapi syarat calon yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) PKPU 1/2020.

Sedangkan untuk petahana yang akan kembali maju pilkada, cukup membuat pernyataan secara tertulis, bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Hal itu diatur pada Pasal 4 ayat (1) PKPU 1/2020, huruf r.

“Surat pernyataan kesedian cuti pada saat kampanye (BB 1-KWK) diserahkan pada saat pendaftaran di KPU. Sedangkan surat keterangan cutinya diserahkan ke KPU paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampaye,” jelas Erwan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, setidaknya ada 13 legislator di Lampung yang akan mengikuti Pilkada.

Untuk Pilkada Bandarlampung ada dua anggota DPRD Provinsi Lampung: Tulus Purnomo dan Eva Dwiana.

Sedangkan di Pesawaran: M Nasir (Ketua DPRD Pesawaran) dan Naldi Rinara (Anggota DPRD Bandarlampung).

Kemudian Lampung Selatan ada dua anggota DPRD Provinsi Lampung: Tony Eka Candra dan Antoni Imam, serta seorang lagi merupakan Anggota DPRD Kota Bandarlampung Pandu Kusuma Dewangsa.

Selanjutnya di Lampung Timur: Azwar Hadi (DPRD provinsi) dan dua lainnya merupakan anggota DPRD kabupaten setempat yaitu Yusron Amirullah dan Sudibyo.

Untuk di Kota Metro yaitu Ahmad Mufti Salim (Ketua Fraksi PKS DPRD provinsi) dan Anna Morinda (Ketua DPRD Metro). Terakhir di Lampung Tengah ada Musa Ahmad, anggota DPRD Lampung dari Fraksi Golkar.

Sementara dua kabupaten: Waykanan dan Pesisir Barat nihil legislator yang ikut pilkada.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Mantap Maju Pilwakot, Iqbal Ardiansyah Daftar ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah mera ...


Maju Pilkada 2024, Caleg Terpilih Harus Mundu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim ...


Ketua KPU Diduga Cawe-cawe Soal Rekrutmen PPK ...

MOMENTUM, Kotabumi--Proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan ...


Pilbup Tanggamus, Saleh Asnawi Resmi Gabung G ...

MOMENTUM, Tanggamus--Tokoh masyarakat Kabupaten Tanggamus yang ju ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com