DPRD Tulangbawang Bahas Sebelas Raperda

Tanggal 01 Sep 2020 - Laporan - 792 Views
Bupati Tulangbawang Winarti bersama pimpinan DPRD setempat

MOMENTUM, Menggala--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang menggelar rapat paripurna, Selasa (1-9-2020). Rapat paripurna tersebut mengagendakan pembasahan sebelas rancangan peraturan daserah setempat.  

Tiga dari sebelas raperda yang dibahas merupakan usulan atau inisiatif DPRD setempat. Rapat paripurna yang dihadiri 35 dari 40 anggota dewan itu dipimpin Ketua DPRD Tulangbawang Sopi'i didampingi Wakil Ketua I  Aliasan dan Wakil Ketua II Mursidah Muzawir.

Bupati Tulangbawang Winarti dalam sambutanya menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD setempat yang berkenan melakukan pembahasan penyampaian sebelas raperda itu.

"Terselenggaranya rapat paripurna ini, menjadi bukti sinergi yang kuat antara jajaran legislatif dan eksekutif untuk kesinambungan pembangunan di Kabupaten Tulangbawang." kata bupati.

Dia juga mengapresiasi langkah DPRD mengusulkan tiga raperda. Menurut dia, raperda usulan DPRD itu akan menjadi pelengkap payung hukum untuk semakin mengefektifkan pelaksanaan pembanguan di kabupaten setempat.

"Kami sangat mendukung usulan tiga raperda dari DPRD untuk lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Tulangbawang," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Tulangbawang Sopi'i memaparkan sebelas raperda yang akan dibahas. Sebelas raperda itu antara lain: raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tulangbawang Nomor 05 tahun 2014 tentang rencana induk pengembangan pariwisata.

Kemudian: raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat aktif, raperda pengelolaan barang milik daerah, raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tulangbawang nomor:09 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

Selanjutnya: raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tulangbawang nomor: 05 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, raperda Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tulangbawang nomor: 04 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tulangbawang nomor:12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, penyertaan modal,pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

"Dari sebelas Raperda tersebut tiga merupakan usulan dari anggota legislatif dengan tujuan untuk membangun kabupaten sai bumi nengah nyeppur menjadi lebih baik lagi," kata Sopi'i. (rhm)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com