MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung kembali menggelar musyawarah antara dua pihak yang bersengketa, Kamis (3-9-2020).
Pihak pertama, selaku pemohon yaitu bakal calon independen, pasangan Ike Edwin - Zam Zanariah. Sedangkan selaku termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung.
Sengketa terkait hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan tingkat kota.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, sejak dimulai pada pukul 13.00-18.00 WIB, musyawarah yang digelar secara tertutup itu belum menemukan hasil.
"Belum ada kata mufakat dari masing-masing pihak," kata Candra di kantor Bawaslu setempat, Kamis malam (3-9).
Karena belum mufakat, maka musyawarah akan kembali dilanjutkan pada Jumat (4-9), mulai pukul 14.00 WIB. Namun musyawarah kali ketiga itu akan digekar secara terbuka.
"Besok akan kita panggil orang-orang yang punya keterkaitan dalam verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan," jelasnya.
Hal senada disampaikan bakal calon walikota Ike Edwin, selaku pemohon sengketa. Ike pun mengatakan, musyawarah hari kedua ini belum menemukan titik terang.
“Belum ada keputusan, masih menunggu musyawarah terbuka besok. Tapi kita optimistis (menang dalam sengketa itu, red)," kata pria yang akrab disapa Dang Ike itu.
Sementara Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi enggan berkomentar. Dia persoalan tersebut kepada kuasa hukum. Namun kuasa hukum yang dimaksud belum berhasil ditemui.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com