MOMENTUM, Bandarlampung--Sebanyak 20 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sukadana, Lampung Timur dipindahkan lantaran berbuat keributan.
Keributan itu dilakukan narapidana di Blok A dan Blok B Rutan Sukadana pada Rabu (2-9-2020).
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung langsung memerintahkan kepada Rutan Kelas II B Sukadana agar untuk memindahkan beberapa narapidana yang membuat onar tersebut.
Informasi yang dihimpun harianmomentum.com, keributan itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Tepatnya seusai melaksanakan salat ashar. Saat itu, petugas akan memasukkan kembali para narapidana ke kamar masing-masing.
Ketika itu terjadi perselisihan antarnarapidana. Dua warga binaan berinisial AH dan RE (warga Blok A) yang tak terima ditegur salah satu narapidana Blok B inisial AT agar mematuhi perintah petugas. Kemudian terjadi keributan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Djunaedi mengatakan, para narapidana tersebut kini telah dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala.
"Sebagian lagi juga sudah dipindahkan ke Lapas Kelas II B Gunungsugih," katanya, Kamis (3-9-2020).
Namun Farid tidak menjelaskan secara rinci keributan apa yang terjadi di rutan tersebut. Menurut Farid, para narapidana itu dipindahkan agar peristiwa keributan tidak terulang lagi.
Dalam proses pemindahan narapidana tersebut, lanjut Farid, pihaknya dibantu dengan penjagaan oleh Kompi 2 B Pelopor Brimob Polda Lampung.
"Kita minta bantuan pihak kepolisian, agar saat pemindahan ini bisa berjalan lancar," katanya.
Laporan: Irawidya.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com