Polda Perbaiki Berkas Empat Tersangka Pemeras Kades di Lamtim

Tanggal 04 Sep 2020 - Laporan - 622 Views
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung segera merampungkan berkas perkara empat tersangka pemerasan, oknum aparatur sipil negara (ASN) Lampung Timur (Lamtim), yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).  

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Jumat (4-9-2020). Perkara empat tersangka yakni S, Y, H, dan F tersebut, masih dalam tahap penyidikan.

"Jadi dalam penanganan kasus yang ditangani Ditreskrimsus yang terjadi Lampung Timur terhadap empat tersangka tersebut sudah dilakukan penanganan," ujar Pandra.

Dia menuturkan, berkas perkara keempat tersangka tersebut sudah dalam pelimpahan tahap pertama ke jaksa penuntut.

Saat ini, kata Pandra, berkas sudah dikembalikan kepada penyidik untuk dilakukan perbaikan.

Dia memastikan, berkas perkara terhadap keempatnya akan segera diselesaikan agar dapat dipersidangkan untuk pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukan keempat tersangka.

"Ada petunjuk dari jaksa untuk diperbaiki dan segera dipersidangan," tutur Pandra.

Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung menetapkan empat oknum AS Lampung sebagai tersangka pemerasan. Dua oknum ASN dan dua pengurus ormas, ditangkap polisi dalam OTT pada Sabtu (4-7-2020).

Polda melakukan OTT tersebut atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Lamtim. Pemerasan tersebut agar tidak menindaklanjuti tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari hasil OTT ini, Polda Lampung mengamankan sejumlah sebesar Rp65 juta. (*).

Laporan: Irawidya.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com