MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung segera merampungkan berkas perkara empat tersangka pemerasan, oknum aparatur sipil negara (ASN) Lampung Timur (Lamtim), yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Jumat (4-9-2020). Perkara empat tersangka yakni S, Y, H, dan F tersebut, masih dalam tahap penyidikan.
"Jadi dalam penanganan kasus yang ditangani Ditreskrimsus yang terjadi Lampung Timur terhadap empat tersangka tersebut sudah dilakukan penanganan," ujar Pandra.
Dia menuturkan, berkas perkara keempat tersangka tersebut sudah dalam pelimpahan tahap pertama ke jaksa penuntut.
Saat ini, kata Pandra, berkas sudah dikembalikan kepada penyidik untuk dilakukan perbaikan.
Dia memastikan, berkas perkara terhadap keempatnya akan segera diselesaikan agar dapat dipersidangkan untuk pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukan keempat tersangka.
"Ada petunjuk dari jaksa untuk diperbaiki dan segera dipersidangan," tutur Pandra.
Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung menetapkan empat oknum AS Lampung sebagai tersangka pemerasan. Dua oknum ASN dan dua pengurus ormas, ditangkap polisi dalam OTT pada Sabtu (4-7-2020).
Polda melakukan OTT tersebut atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Lamtim. Pemerasan tersebut agar tidak menindaklanjuti tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dari hasil OTT ini, Polda Lampung mengamankan sejumlah sebesar Rp65 juta. (*).
Laporan: Irawidya.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com