Bawaslu Lampung warning Herman HN

Tanggal 04 Sep 2020 - Laporan - 10213 Views
Walikota Herman HN berfoto dengan bakal calon walikota Eva Dwiana dan partai pengusung di Pilwakot 2020.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Herman HN berfoto dengan bakal calon walikota setempat, Eva Dwiana dan beberapa pengurus partai politik pengusung.

Sekilas tidak ada yang salah dengan foto tersebut. Wajar jika Herman berfoto bareng Eva, istrinya sendiri. Namun, dalam foto itu Herman masih mengenakan seragam kedinasanya, sebagai walikota setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Harianmomentum.com, foto tersebut diambil di kediaman Herman HN, Jumat (4-9-2020).

Tepatnya sebelum pasangan Eva Dwiana – Dedi Amarullah mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung pun akan bertindak terkait hal tersebut.

“Nanti kami ingatkan agar kedepan tidak menggunakan atribut pemerintah,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Jumat (4-9-2020).

Menurut Khoir, pihaknya akan mengingatkan walikota dengan berkirim surat. Sehingga hal serupa tak terulang kambali.

Baca juga: KPU Pasang Ilustrasi Bacalonkada Wanita, Parpol dan Bawaslu 'Protes'

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Lampung Adek Asy'ary juga sempat mengingatkan bahwa pihaknya senantiasa mengawasi gerak gerik kepala daerah. Terlebih saat ini adalah momentum menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.

Ade pun sempat mewanti-wanti seluruh penyelenggara negara di provinsi setempat, terutama kepala daerah agar tidak membuat keputusan dan tindakan dalam bentuk apapun yang berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Ketentuan ini mengikat seluruh aparatur pemerintahan tanpa terkecuali, mulai dari level kepala daerah atau pimpinan sampai ke level lurah atau kepala deesa (Iatau sebutan lain)," jelas Adek melalui pesan whatsapp yang diterima Harianmomentum.com, belum lama ini.

Bawaslu juga mengingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan, sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Kepada Bawaslu kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020, sambung dia, telah diinstruksikan untuk mengawasi secara ketat seluruh kebijakan kepala daerahnya masing-masing.

"Jangan sampai kepala daerah berpihak kepada salah satu pasangan calon karena berpotensi melanggar ketentuan pasal 71  Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan bisa mengakibatkan pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan," tegas Adek.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dedi Irawan-Irawan Topani Unggul Pilkada Pesi ...

MOMENTUM, Krui--Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati P ...


Saleh Asnawi-Agus Suranto Unggul di QC dan Re ...

MOMENTUM, Tanggamus--Hasil sementara hitung cepat (quick count) R ...


Saleh-Agus Unggul Pilkada Tanggamus, Teddi Ku ...

MOMENTUM, Tanggamus--Wakil Sekjen Pimpinan Pusat Partai Amanat Na ...


Ardito Koheri Unggul, Relawan Melenial: Alham ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Calon Bupati - Wakil Bupati Lampung Tengah ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com