Pendapatan Daerah Kota Metro Menurun 3,1 Persen

Tanggal 07 Sep 2020 - Laporan - 719 Views
Rapat paripurna DPRD Kota Metro membahas APBD Perubahan tahun 2020

MOMENTUM, Metro--Pendapatan daerah Kota Metro yang teralokasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020, mengalami penurunan 3,1 persen, dibanding APBD murni.

Hal tersebut disampaikan Walikota Metro Achmad Pairin pada rapat paripurna DPRD setempat, Senin (7-9-2020) Rapat paripurna tersebut mengagendakan pembahasan APB-P tahun anggaran 2020.

Menurut Pairin, semula Pemkot Metro menargetkan pendapatan APBD perubahan sebesar Rp943,59 miliar. Namun, hanya terealisasi Rp914,14 miliar.

“Pendapatan Daerah pada APBD Perubahan tahun mengalami penurunan sebesar 3,1 persen. Penurunan terjadi pada pos dana pertimbangan. Sedangkan pos pendapatan asli daerah dan lain-lain pendapatan yang sah, mengalami kenaikan,” kata Pairin.

Dia melanjutkan, untuk pos belanja derah diproyeksikan naik sebesar 0,6 persen atau menjadi Rp1,015 triliun  dari ditargetkan Rp1,009 triliun.

"Kebijakan belanja perubahan tahun 2020 diarahkan pada peningkatan belanja bidang kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengananan pandemi covid-19. Penyediaan jaring pengaman social melalui pemberian bantuan social kepada masyarakat kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat covi-19," terangnya.

Selain itu juga, lanjut dia, untuk penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha tetap hidup. 

Berdasarkan kondisi tersebut, APBD-Perubahan Kota Metro tahun 2020, mengalami defisit belanja  Rp101,2 miliar. Defisitdisebabkan proyeksi pendapatan Rp914,1 miliar, lebih kecil dibandingkan dengan proyeksi belanja yang mencapai Rp1,015 triliun.

“Kebijakan perubahan merupakan sebuah mekanisme yang sangat kita butuhkan untuk menyempurnakan pelaksanaan tahun berjalan, baik berupa efisiensi, optimalisasi, adaptasi maupun sinkronisasi. Harapannya, APBD Perubahan 2020 ini, mampu mempercepat pelaksanaan RPJMD Kota Metro dan tentunya seluruh program pembangunan prioritas penanganan covid-19," jelasnya.

Menurut dia, penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2020 merupakan rangkuman dari kebijakan tahun anggaran murni, kebijakan refocusing dan kebijakan perubahan tahun 2020.

"Tentunya proses ini telah dilaksanakan dengan menyesuiakan beberapa regulasi perencanaan maupun keuangan yang sangat dinamis yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam kurun waktu empat bulan terakhir ini,"  jelasnya. (**)

Laporan: Adipati Opie

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com