MOMENTUM, Bandarlampung--Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) delapan kabupaten/kota di Lampung akan diikuti oleh tujuh petahana, enam bupati dan satu wakil walikota.
Petahana bupati yaitu: Pesawaran Dedi Ramadhona; Lampung
Tengah Loekman Djoyosoemarto; Waykanan Raden Adipati; Pesisir Barat Agus
Istiqlal; Lampung Timur Zaiful Bokhari; Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Sementara untuk di Kota Bandarlampung walikota setempat Herman
HN sudah dua periode sehingga tidak bisa lagi untuk maju Pilkada. Namun Wakil
Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar melanggang ke Pilkada mendatang.
Begitu pun di Pilkada Kota Metro. Walikota setempat, A Pairin sudah dua kali menjabat sebagai kepala daerah kabupaten/kota. Sementara wakilnya Djohan gagal untuk mendapat perahu partai untuk maju Pilkada.
Baca juga: Penetapan Calonkada 23 September 2020
Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com,
ketujuh petahana tersebut telah mengajukan surat cuti kepada Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi. Surat itu pun telah disetujui. Ketujuh petahana akan cuti pada
masa kampanye, mulai 26 September 2020.
Hal itu dibenarkan oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Dia mengaku telah mengajukan surat cuti ke Gubernur Arinal.
"Saya sudah mengajukan cuti. Alhamdulillah suratnya sudah diterima dan disetujui oleh Pak Gubernur. Jadi per tanggal 26 September kita sudah mulai cuti," kata Dendi usai menjalani tes kesehatan di RSUDAM provinsi setempat, Senin siang (7-9-2020).
Baca juga: Bacalonkada Wajib Melaksanakan Puluhan Jenis Tes Kesehatan
Pada kesempata yang sama, Bupati Lampung Tengah Loekman
Djoyosoemarto juga menyatakan hal yang sama.
Kader PDIP itu juga mengaku telah mengajukan surat cuti ke
gubernur. Cutinya pun terhitung sejak masa kampanye, 26 September 2020.
"Saya kira jadwal cutinya sama semua ya, tanggal 26
September. Saya pun demikian," kata Loekman, usai tes kesehatan di RSUDAM
setempat.
Wakil Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar pun
menyatakan telah mendapat izin cuti dari Gubernur Arinal saat masa kampanye
tiba.
"Alhamdulillah usulan cuti kita sudah diterima dan disetujui. Jadi tidak ada masalah, pada saat kampanye kita sudah bisa cuti," kata Yusuf Kohar kepada Harianmomentum.com, Sabtu (5-9).
Sementara empat petahana lainnya belum berhasil dikonfirmasi.
Sebelumnya, Gubernur Arinal pun membenarkan bahwa pihaknya sudah memberikan izin cuti kepada semua kepala daerah atau wakil kepala daerah di provinsi setempat yang akan ikut serta di Pilkada tahun 2020.
"Semua berkas pengajuan cuti calon kada sudah ditandatangani," ujar Gubernur Arinal, Kamis (3-9).
Belum lama ini, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi pun
menyatakan bahwa setiap petahana diwajibkan cuti pada saat memasuki tahapan
kampanye pada Pilkada 2020.
“Pada saat kampanye para kepala daerah
yang maju Pilkada harus sudah cuti,” ujarnya usai menerima berkas pendaftaran
bakal calon kepala daerah di Kantor KPU kota setempat, Jumat (4-9).(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com