MOMENTUM,
Bandarlampung--Sidang gugatan yang diajukan bakal pasangan
calon kepala daerah Kota Bandarlampung Ike Edwin-Zam Zanariah masih berlanjut.
Kali ini sidang yang bertempat di kantor Bawaslu Kota Bandarlampung
itu memasuki tahap pembuktian.
Di tahap pembuktian, pemohon (Ike-Zam) dan termohon (KPU) sama-sama
menghadirkan saksi.
Namun pada sidang yang digelar pada Senin (7-9-2020), pihak
termohonlah yang menghadirkan saksi.
Setidaknya ada tiga saksi yang dihadirkan termohon: Panitia
Pemungutan Kecamatan (PPK) Tanjungseneng, PPK Kedamaian dan PPK Tanjungkarang
Pusat (TkP).
Namun, kuasa hukum pemohon protes. Sebab menurut mereka
saksi yang dihadirkan termohon tidak tepat.
“Untuk di TkP kan memang tidak ada perbedaan data. Kalau di Kedamaian selisihnya tipis, hanya 20 saja,” kata Munadi Afrizal, anggota Tim Advokasi Ike-Zam kepada harianmomentum.com di sela isoma sidang.
Tapi, sambung dia, untuk di Kecamatan Kedamaian lah yang
menjadi titik berat persoaan. “Sebab di Kedamaian ini selisih suaranya sanagat
banyak, mencapai 1.700-an,” ujarnya.
Selisih yang dimaksud dia, yaitu antara data sebelum dan
sesudah pleno tingkat kecamatan.
“Yang tadi dihadirkan dari PPK Kedamaian malah bukan orang
yang membidanginya (Bidang SDM). Jadi banyak tidak mengetahui,” tuturnya.
Baca juga: Pengajuan Sengketa Ike-Zam, Bawaslu: Belum Ada Kata Mufakat
Ketua Tim Advokasi Pasangan Ike-Zam, Yudi Yusnandi
menambahkan, pihaknya sudah memenuhi semua yang diminta oleh majelis sidang.
“Soal angka sudah kita sajikan, soal kecurangan tidak
dibantah. Tinggal menunggu keputusan hakim yang adil di tanggal 12 September nanti.
Kesepakatan kemarin akan diputuskan di tanggal itu,” ungkapnya.
Sementara, M Ridho selaku kuasa hukum termohon belum
berhasil ditemui untuk dimintai tanggapannya. Saat dikonfirmasi ke nomor
teleponnya, 0811-7210-xxx, belum merespon.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah pun belum berhasil ditemui
untuk dikonfirmasi. Beberapa kali di hubungi ke nomor teleponnya pun, di 0813-6968-xxxx,
belum merespon.
Dikabarkan, sidang gugatan tersebut terbuka untuk umum, mulai
siang hingga malam hari. Meski demikian, peserta yang boleh masuk ruang sidang
dibatasi. Sebab ruangan sidang terbatas (sempit) dan dalam rangka mencegah
penyebaran covid-19.
Walau begitu, Bawaslu setempat menayangkan sidang melalui televisi
(live) yang ditempatkan di halaman kantor Bawaslu setempat.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com