Sidang Gugatan Ike-Zam, Kuasa Hukum Protes

Tanggal 07 Sep 2020 - Laporan - 820 Views
Situasi di ruang sidang gugatan, Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang gugatan yang diajukan bakal pasangan calon kepala daerah Kota Bandarlampung Ike Edwin-Zam Zanariah masih berlanjut.

Kali ini sidang yang bertempat di kantor Bawaslu Kota Bandarlampung itu memasuki tahap pembuktian.

Di tahap pembuktian, pemohon (Ike-Zam) dan termohon (KPU) sama-sama menghadirkan saksi.

Namun pada sidang yang digelar pada Senin (7-9-2020), pihak termohonlah yang menghadirkan saksi.

Setidaknya ada tiga saksi yang dihadirkan termohon: Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Tanjungseneng, PPK Kedamaian dan PPK Tanjungkarang Pusat (TkP).

Namun, kuasa hukum pemohon protes. Sebab menurut mereka saksi yang dihadirkan termohon tidak tepat.

“Untuk di TkP kan memang tidak ada perbedaan data. Kalau di Kedamaian selisihnya tipis, hanya 20 saja,” kata Munadi Afrizal, anggota Tim Advokasi Ike-Zam kepada harianmomentum.com di sela isoma sidang.

Tapi, sambung dia, untuk di Kecamatan Kedamaian lah yang menjadi titik berat persoaan. “Sebab di Kedamaian ini selisih suaranya sanagat banyak, mencapai 1.700-an,” ujarnya.

Selisih yang dimaksud dia, yaitu antara data sebelum dan sesudah pleno tingkat kecamatan.

“Yang tadi dihadirkan dari PPK Kedamaian malah bukan orang yang membidanginya (Bidang SDM). Jadi banyak tidak mengetahui,” tuturnya.

Baca juga: Pengajuan Sengketa Ike-Zam, Bawaslu: Belum Ada Kata Mufakat

Ketua Tim Advokasi Pasangan Ike-Zam, Yudi Yusnandi menambahkan, pihaknya sudah memenuhi semua yang diminta oleh majelis sidang.

“Soal angka sudah kita sajikan, soal kecurangan tidak dibantah. Tinggal menunggu keputusan hakim yang adil di tanggal 12 September nanti. Kesepakatan kemarin akan diputuskan di tanggal itu,” ungkapnya.

Sementara, M Ridho selaku kuasa hukum termohon belum berhasil ditemui untuk dimintai tanggapannya. Saat dikonfirmasi ke nomor teleponnya, 0811-7210-xxx, belum merespon.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah pun belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi. Beberapa kali di hubungi ke nomor teleponnya pun, di 0813-6968-xxxx, belum merespon.

Dikabarkan, sidang gugatan tersebut terbuka untuk umum, mulai siang hingga malam hari. Meski demikian, peserta yang boleh masuk ruang sidang dibatasi. Sebab ruangan sidang terbatas (sempit) dan dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.

Walau begitu, Bawaslu setempat menayangkan sidang melalui televisi (live) yang ditempatkan di halaman kantor Bawaslu setempat.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Menang Telak, Mirza Bersyukur Perjuangannya D ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubern ...


Paslon Kada Waykanan Sama-Sama Yakin Menang, ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Dua pasangan calon kepala daerah di Kab ...


Dua Paslon di Pesibar Bersaing Ketat ...

MOMENTUM, Krui--Dua pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Pes ...


Unggul Hasil Hitung Cepat Pilkada, Parosil Mi ...

MOMENTUM, Liwa--Unggul hasil hitung cepat salah satu lembaga surv ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com