KPU-Bawaslu Bahas Regulasi Pilwakot bersama Forkopimda

Tanggal 09 Sep 2020 - Laporan - 595 Views
Rapat koordinasi antara KPU dan Bawaslu bersama Forkopimda Kota Bandarlampung, di ruang rapat walikota setempat. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menyatukan regulasi terkait pelaksanaan pemilihan walikota (pilwakot) di masa pandemi.

Penyatuan regulasi itu, dibahas dalam rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandarlampung, di ruang rapat walikota setempat, Rabu (9-9-2020).

Menurut Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah, perlu adanya regulasi baru guna mencegah pengumpulan massa pada pelaksanaan pilwakot di masa pandemic.

"Ini semua diprioritaskan untuk keselamatan masyarakat. Mengingat saat ini sedang merebak pandemi," kata Candra usai menghadiri rapat koordinasi bersama forkopimda setempat.

Dia mencontohkan, regulasi yang dibahas itu seperti pelaksanaan kampanye, jika hanya diperbolehkan 50 orang maka tidak diperkenankan melebih angka yang telah ditetapkan.

"Kemudian, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan tanpa terkecuali bagi siapa saja," ujarnya.

Sementara, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan, pembahasan regulasi itu, merupakan antisipasi pada tahapan-tahapan Pilwakot selanjutnya.

"Seperti penetapan calon kepala daerah. Kemudian masa kampanye dan pemungutan suara. Biasanya terjadi kerumunan massa, apalagi saat kampanye," kata Dedi.

Karena itu, lanjut dia, perlu antisipasi dari jajaran penyelenggara dan pengawas serta Forkompinda Kota Bandarlampung guna mencegah kerumunan massa.

"Karena pada tahapan selanjutnya biasanya melibatkan massa. Sedangkan saat ini sedang merebak pandemi covid-19, jadi hal itu yang kami bahas," terangnya.

Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan, pelaksanaan pilwakot harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

"Termasuk saat kampanye, semua harus sesuai aturan," ujar Herman.

Dia menyebutkan, berdasarkan kesepakatan antara KPU dan Bawaslu serta Forkopimda, kampanye harus ada izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung

"Tadi sudah ada kesepakatan untuk pelaksanaan kampanye, sebelum mengajukan izin pada kepolisian maka harus izin terlebih dahulu kepada Satgas Penanganan Covid-19," sebutnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Fauzi Siap Kontribusi Besarkan Partai Nasdem ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Bakal Calon Bupati Pringsewu Fauzi siap be ...


Tujuh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Amb ...

MOMENTUM, Terbanggibesar -– Sejak dibuka penjaringan pada 1 Mei ...


Jelang Pilkada 2024, Golkar dan Demokrat Jali ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada ...


Koalisi Baru Pilkada Lamteng, Tiga Tokoh Poli ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Tiga putra daerah terbaik Lampung Tengah, ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com