KPKAD: Pemkot Harus Tanggung Jawab!

Tanggal 09 Sep 2020 - Laporan - 694 Views
Koordinator Presidium Komisi Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung Gindha Ansori

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung didesak melunasi semua tunggakan hutang insentif kepada seluruh aparatur.

Termasuk hutang insentif terhadap ribuan anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang sudah enam bulan menunggak.

Hal itu ditegaskan Koordinator Presidium Komisi Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung Gindha Ansori, Rabu (9-9-2020).

Baca Juga: Pol PP Menjerit, Insentif Menunggak Enam Bulan

Menurut Gindha, beban hutang yang melilit pemkot saat ini diakibatkan sikap ”boros” walikota yang terlalu banyak menggelontorkan anggaran untuk belanja.

Sementara disisi pendapatan justru terjun bebas. Ditambah lagi kondisi pandemi, membuat keuangan pemkot bertambah seret.

“Ketika mata anggaran insentif itu tercantum dalam DPA, maka pemkot wajib memenuhinya. Walikota harus bertanggung jawab dalam hal ini,” katanya.

Tapi, banyaknya lilitan hutang pemkot saat ini bukan berarti dapat dijadikan alasan walikota untuk meminjam uang kepada pihak ketiga.

“Banyaknya tunggakan pemkot jangan dijadikan alibi untuk menghutang kembali. Itu tidak benar. Solusinya walikota harus mengurangi belanja,” tegas Gindha.

Selain itu KPKAD juga mendesak DPRD Bandarlampung untuk lebih maksimal dalam membahas APBD Perubahan 2020 maupun APBD murni 2021.

“Jangan sampai defisit anggaran ratusan miliar terjadi lagi ke depan. Kasian para aparatur yang menjadi korban,” katanya.

Ginda menilai, tidak sepantasnya covid-19 dijadikan alasan oleh pemkot setempat saat ada keterlambatan berbagai pembayaran.

Sebab, jauh sebelum adanya covid-19, pemkot memang sudah defisit. Bahkan, dalam LHP BPK disebutkan jika Pemkot Bandarlampung masih memiliki hutang belanja yang menjadi kewajiban di tahun 2019 sebesar Rp412 miliar.

Diketahui, selain insentif Pol PP tunggakan insentif lainnya juga terjadi pada ribuan Ketua RT, Kepala Lingkungan, Babinsa dan Babinkamtibmas.

Selain itu gaji ke-13 untuk 8 ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga belum terbayar hingga kini. Begitu juga untuk tunjangan kinerja (tukin) mereka yang tertunggak sejak Juni 2020. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Andi Panjaitan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Lepas Kirab Marching Band, Gubernur: Berkreas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Dr (HC) Ir. Arinal Djun ...


Galang Dukungan Persiapan Pemekaran Kabupaten ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otono ...


Pringsewu Mulai Terapkan TP2DD ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintahan Kabupaten Pringsewu mulai mener ...


Lomba Desa, Dua Pekon Siap Wakili Pringsewu d ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Pekon (Desa) Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com