LBH Minta Pilkada Ditunda, Ini Landasan Hukumnya

Tanggal 16 Sep 2020 - Laporan - 1259 Views
Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Banyak pihak mendesak agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) tahun 2020 ditunda. Salah satunya disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.

Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan mengatakan, menyelamatkan jiwa manusia dari virus corona lebih penting ketimbang Pilkada 2020. Terlebih saat ini di sejumlah wilayah kasus covid-19 terus naik. Begitu juga di Lampung.

“Meski pun berbagai imbauan dan larangan serta peraturan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Namun faktanya dilapangan masih banyak yang kurang memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan,” kata Chandra melalui siaran persnya yang masuk ke redaksi Harianmomentum.com, Rabu (16-9-2020).

Menurut dia, pembatasan jumlah peserta pilkada yang hadir dalam kegiatan kampanye tak menjamin protokol kesehatan dipatuhi.

“Pada tahapan pendaftaran pencalonan saja, banyak terjadi kerumunan massa yang melakukan arak-arakan. Padahal KPU mengatur pembatasannya dan imbauan agar massa tak melakukan konvoi. Toh itu tak dipedulikan,” ucapnya.

Baca juga: Kasus Covid Meningkat, Akademisi: Pilkada di Lampung Harus Ditunda

Chandra menjelaskan, secara Hukum ada beberapa aturan yang membahas tentang penundaan pilkada. Pertama dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2020.

“Pasal 120 ayat (1) menjelaskan, jika ada bencana nonalam mengakibatkan tahapan pilkada tidak dapat lanjut dilaksanakan, maka penundaan bisa dilakukan menyatakan bahwa bisa saja dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan,” ujarnya.

Jika, sambung dia, sebagian wilayah atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagaian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan,

“Sementara pandemi Covid-19 telah dinyatakan sebagai bencana non alam berdasarkan keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana (non alam) nasional,” paparnya.(rls)

Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Setelah di PDIP dan PAN, Musa Ahmad Ambil For ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad akan k ...


KPU Tetapkan 85 Caleg Terpilih DPRD Provinsi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Maju Lagi, Wahdi Ambil Formulir di Partai Nas ...

MOMENTUM, Metro--Petahana Walikota Metro, Wahdi Sirajuddin mengam ...


Demokrat Pringsewu Buka Penjaringan Cabup-Caw ...

MOMENTUM, Pringsewu -- DPC Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu me ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com