MOMENTUM, Gedongtataan–Aparat gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesawaran menggelar Operasi Yustisi Cegah Covid-19 di Tugu Pengantin Gedongataan, Kamis (17-09-2020).
Operasi yang dipimpin Kapolsek Gedongtataan Kompol Amirudin BH Maksum, menindak dengan memberikan saksi fisik terhadap 28 orang. Terdiri dari 15 orang dikenakan sanksi push up, lima orang menyanyikan lagu nasional, dan delapan teguran lisan.
“Tujuan kegiatan ini tercantum dalam Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," katanya.
Selain itu, juga berdasarkan Surat Telegram Kapolri bertanggal 7 September 2020 tentang Pembagian Masker Serentak, Kampanye Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan, dalam rangka Operasi Yustisi Penggunaan Masker, kata Amirudin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.
Ia menyebut sanksi diberikan kepada warga setempat yang enggan menerapkan protokol kesehatan. "Pertama berupa sanksi teguran, kedua lisan, kemudian menyanyikan lagu nasional dan tindakan push up. Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak melanggar protokol kesehatan," terangnya.
Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com