MOMENTUM, Gedongtataan--Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran kembali menangkap pemuda yang diduga penyalahguna narkotika.
Tersangka dengan inisial SDY (19), warga Desa Tanjungjati, Kecamatan Kedondong, Pesawaran kedapatan menggunakan barang haram berupa sabu di sebuah gubuk tak jauh dari rumahnya.
Kapolres Pesawaran, AKBP. Vero Aria Radmantyo menyebut penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat setempat.
"Bermula informasi dari masyarakat ada yang bertransaksi dan menggunakan narkotika bedasarkan informasi tersebut team sat res narkoba polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka," terang Vero kepada harianmomentum.com, Jumat (18-9-2020).
Lebih lanjut, tim tersebut melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram sisa pakai beserta seperangkat alat hisap sabu (bong) dalam bentuk botol softdrink ukuran kecil yang tergeletak di sebuah gubuk.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta pidana denda Rp800 juta," ungkap Vero.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com