MOMENTUM, Bandarlampung--Berbagai kalangan menyuarakan agar
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditunda.
Kali ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menuntut
penundaan Pilkada serentak yang jatuh pada 9 Desember 2020.
Permintaan ini didasarkan pada upaya mencegah kemadharatan
yang lebih luas yakni makin meningkatnya kasus Covid-19 di tanah air.
Demikian pernyataan sikap PBNU yang ditandatangani oleh
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal
Zaini, dikutip dari laman resmi NU Online, Minggu (20-9-2020).
“Nahdlatul Ulama meminta kepada Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap
darurat kesehatan terlewati," bunyi pernyataan itu.
Pelaksanaan pilkada, meski dengan protokol kesehatan yang
diperketat, menurut NU, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah
banyak dalam seluruh tahapannya.
Usulan disampaikan karena pada umumnya, perhelatan politik
di Indonesia selalu identik dengan pengerahan massa dalam jumlah besar yang
memungkinkan terjadinya penyebaran virus dalam jumlah masif.
“Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta
demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan
regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon
terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan,” lanjut
keterangan tersebut.
PBNU berpendapat, bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz
al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan
ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.
Akan tetapi di tengah kondisi medis yang makin
mengkhawatirkan seperti saat ini, PBNU menegaskan, prioritas pemerintah
sebaiknya difokuskan pada penyelesaian masalah kesehatan masyarakat.
“Karena penularan COVID-19 telah mencapai tingkat darurat,
maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan
untuk mengentaskan krisis kesehatan,” lanjut Ketua Umum PBNU.
PBNU mengusulkan agar pemerintah merealokasi anggaran
peruntukan pilkada agar dialokasikan pada kepentingan pengentasan krisis
kesehatan dan dampak sosial yang lebih nyata di masyarakat.
"Meminta untuk merealokasikan anggaran pilkada bagi
penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial,” lanjutnya.
Usulan ini sangat relevan dengan perkembangan terkini kasus
COVID-19 di Indonesia, menurut data pemerintah dalam Covid19.go.id per Minggu
telah mencapai 244.676 kasus. Dan secara umum sejak terdeteksi Maret 2020
jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 masih belum menurun.
Terakhir, di luar masalah COVID-19, PBNU juga mengingatkan
pemerintah memperhatikan salah satu usulan NU yang lahir dari Rekomendasi
Konferensi Besar NU 2012 tentang perlunya meninjau ulang pelaksanaan pilkada
yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya
tinggi.(rls)
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com