MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Bandarlampung hanya mengundang liaison officer (LO)
saat penetapan calon kepala daerah (calonkada), 23 September 2020.
Begitulah yang disampaikan Komisioner KPU Bandarlampung Divisi
Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo saat diwawancarai usai menghadiri rakor
di Kantor Bawaslu kota setempat, Senin (21-9).
“Untuk penetapan di 23 September itu calonkada tidak mesti hadir, cukup LO-nya saja. Sebab tidak ada acara khusus, bentuknya bukan rapat terbuka,” kata Fery.
Fery menuturkan, penetapan calon tersebut dirangkai dalam bentuk sosialisasi penegakan protokol kesehatan.
“Maka kami tidak mengundang siapa pun di rapat itu, kami
hanya mengundang LO untuk ikut dalam sosialisasi. Selanjutnya LO nanti akan
menerima berita acara dan SK penetapan calon,” jelasnya.
Meski demikian, jika ada calonkada yang ingin hadir KPU tidak melarang. “Kita berharap di setiap tahapan tidak ada pengumpulan massa dalam jumlah besar. Protokoler pencegahan covid-19 pun harus dikedepankan," ungkapnya.
Diketahui, ada tiga bakal calon kepala daerah di Kota Bandarlampung yang akan ditetapkan sebagai pasangan calon: Rycko Menoza-Johan Sulaiman; Yusuf Kohar-Tulus Purnomo; dan Eva Dwiana-Dedi Amrullah.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com