Harianmomentum--Tekab 308 Antibandit Polsek
Palas, Lampung Selatan (Lamsel), berhasil membekuk tersangka pencurian
kendaraan bermotor (Curanmor), Juliadi (19) warga Dusun Kaliliak, Desa
Kalirejo, Kecamatan Palas.
"Tersangka mencuri motor yamaha vega BE 8274 E milik Suheri (33) warga
Dusun Kuningan, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas," terang Kapolres
Lamsel, AKBP Adi Ferdian Saputra, didampingi Kapolsek Palas Iptu Budi Purnomo kata
Budi.
Ditambahkan Budi, tersangka melakukan aksinya tersebut pada, Jumat (21/7)
sekitar pukul 15.30 WIB di areal Kebun Jagung Dusun Banjarsari, Desa Bangunan,
Kecamatan Palas.
Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek setempat
dengan nomor laporan LP /1012/VIII/2017/Res Lamsel/Sek Palas tertanggal 16
Agustus 2017.
"Modus pelaku dengan cara merusak kunci kontak motor tersebut saat
terparkir di tengah kebun. Kemudian, pelaku kabur ke arah Dusun Way Megat, Desa
Bumidaya. Korban bersama warga sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil
lolos dari pengejaran," tambahnya. (bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com