MOMENTUM,
Gedongtataan--Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran M Nasir harus mengundurkan diri
dari DPRD kabupaten setempat pasca ditetapkan sebagai peserta dalam kontestasi
Pilkada 2020.
Anggota komisi I DPRD Pesawaran, Rohman mengatakan pengunduran diri tersebut
harus berlaku, pasca penetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesawaran
pada 23 September 2020.
"Betul, pasca ditetapkan sebagai calon oleh KPU, dan pasca mengundurkan
diri, maka segala hak dan kewajiban sebagai ketua DPRD tidak berlaku
lagi," ungkap legislator asal Partai Hanura tersebut, Selasa (22-9-2020).
Menurut dia, hal itu sesuai peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 yang
menyebutkan syarat pengajukan diri sebagai calon kepala daerah bagi anggota
DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri.
"Penggantinya adalah Wakil Ketua I, Paisaludin sebagai pelaksana tugas Ketua
DPRD Pesawaran, hingga ditetapkan penggantinya oleh partai dengan jumlah kursi
terbanyak," terang Rohman.
Lebih lanjut dia menyebut, hak dan kewajiban sebagai ketua DPRD secara otomatis
akan gugur pasca penetapan sebagai pasangan calon (paslon) dalam kontestasi pilkada
di kabupatan berjuluk Andan Jejama.
Sementara, Ketua KPU Pesawaran Yatin Putra Sugino mengungkapkan, para pejabat
publik seperti anggota legislatif harus mengundurkan diri ketika hendak
mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
"Memang dalam aturannya, anggota DPRD, TNI Polri ataupun PNS yang mau
mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka dia harus mengisi formulir B2
KWK," jelas Yatin.
Didalam formulir B2 KWK tersebut, Yatin menjelaskan, terdapat kolom
persetujuan. Di dalamnya tertulis bahwa pejabat publik yang ingin mencalonkan
diri harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"B2 KWK itu ada kaya ceklist. Salah satu ceklistnya adalah bersedia mengundurkan
diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Jadi sementara
sewaktu mendaftar dia hanya sekedar ceklist saja," kata dia.
Kemudian, dia melanjutkan, pasca ditetapkan sebagai calon kepala daerah,
selambat-lambatnya lima hari, calon tersebut harus sudah memproses surat
pengunduran dirinya.
"Kemudian di PKPU, selambat-lambatnya lima hari setelah ditetapkan,
pertama dia harus membuat surat pernyataan pengunduran diri ditujukan kepada
pejabat yang berwenang,” jelasnya.
Kedua, samkbung dia, tanda
terima dari surat pengunduran diri itu harus diserahkan ke KPU.
“Ketiga calon harus
menyertakan surat penyataan, menyatakan bahwa surat pengunduran diri sedang
diproses. Dalam PKPU 1 Pasal 42 Ayat 4 Huruf M, maksimal harus diserahkan
ke KPU selama lima hari setelah ditetapkan sebagai calon," paparnya.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com