MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menetapkan tiga pasangan calon kepala daerah (paslonkada).
Ketiganya: Rycko Menoza - Johan Sulaiman; Eva Dwiana - Dedi Amrullah; M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo Wibowo.
Penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan KPU Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi tertanggal 23 September.
Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo menjelaskan, penetapan calon diputuskan pada rapat pleno internal yang dihadiri lima komisioner KPU kota setempat.
"Dalam penetapan ini kami tidak mengundang calon. Surat keputusan penetapan calon kami serahkan pada masing-masing LO pasangan," jelasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com