MOMENTUM, Gedongtataan--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menetapkan dua pasang calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Kabupaten Pesawaran 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Pesawaran bernomor 138/HK.03.1-kpt/1809/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran 2020.
Dalam SK penetapan disebutkan Paslon Dendi - Marzuki didukung sembilan partai politik dengan total 36 kursi di DPRD. Sementara Paslon Nasir- Naldi didukung dua partai dengan total 9 kursi di DPRD .
“Surat keputusan penetapan paslon sudah diterbitkan. Kedua paslon memenuhi syarat pencalonan,” jelas Doddy Afriyanto, Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Pesawaran, Rabu (23-9-2020).
Doddy menambahkan, selanjutnya KPU akan melakukan pengundian nomor urut pada 24 September 2020 untuk kedua pasangan cabup dan cawabup tersebut.
“Sesuai PKPU 5 Tahun 2020, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan bakal calon, untuk Pilkada Pesawaran 2020,” imbuhnya.
Pascapenetapan, kedua paslon diberikan waktu tenggat waktu lima hari untuk memproses pengunduran diri dari jabatan sebelumnya. M Nasir sebelumnya menjabat ketua DPRD Pesawaran, sedangkan Dendi Ramadhona merupakan Bupati Pesawaran.
Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com