MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung mengingatkan agar tiga pasangan calon kepala daerah (paslonkada) di kota setempat tidak melakukan aktivitas di luar jalur yang ditetapkan.
Sebab pasca-ditetapkan sebagai paslonkada (Rabu 23-9), segala aktivitas harus disesuaikan dengan PKPU nomor 5 tahun 2020, tentang tahapan dan program.
"Dengan ditetapkannya bakal pasangan calon ini, berarti kan sudah jadi calon. Jadi harus sesuai jalur," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah usai menerima berita acara penetapan paslonkada di Kantor KPU kota setempat, Rabu (23-9-2020).
Candra mengingatkan, selama tiga hari pasca ditetapkan, terhitung mulai 23-25 September, paslonkada tidak boleh bersosialisasi atau kampanye.
"Tiga hari ini merupakan zona rawan karena unsur pidana pemilu juga melekat pada pasangan calon kalau sampai ada kampanye di luar jadwal," jelas Candra.
Baca juga: Tiga Paslonkada Bandarlampung Ditetapkan
Lebih lanjut Candra berpesan agar paslonkada mempersiapkan diri jelang masa kampanye. Sebab dalam setiap agenda kampanye, paslonkada berkewajiban untuk melangkapi surat-menyurat.
"Dalam membuat sebuah acara, paslonkada harus melaporkan kepada pihak kepolisian agar keluar Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan ditembuskan pada Bawaslu dan KPU. Jadi acara (kampanye, red) tersebut legal dan formal," ungkapnya.
Jika tidak, sambung dia, Bawaslu akan mengambil sebuah tindakan. "Bila tidak sesuai aturan akan kami proses sebagai sebuah pelanggaran atau kami rekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk dibubarkan," jelasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com