MOMENTUM,
Bandarlampung--Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) yang telah ditetapkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh lagi membagi-bagikan sembako kepada
masyarakat.
Jika
masih nekat membagikan sembako, siap-siap dijerat dengan Undang-undang tindak
pidana pemilihan umum kepala daerah.
Begitulah
penegasan yang disampaikan Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Hukum Tamri
Suhaili saat diwawancarai Harianmomentum.com, Rabu (23-9-2020).
“Sembako
tidak diperkenankan untuk dibagikan pada masa kampanye. Karena tidak masuk
dalam bahan kampanye sebagaimana yang tertuang dalam PKPU baik PKPU 4 Tahun
2017 maupun PKPU 10 Tahun 2020,” kata Tamri melalui sambungan telepon.
Tamri
menjelaskan, pembagian sembako sama dengan money politik atau politik uang. “Money
politik itu bukan cuma membagikan uang, tapi juga dalam bentuk barang. Jadi
kalau sembako seperti gula, beras dan lain sebagainya itu masuk kategori money
politik,” jelasnya.
Karenanya,
jika ada paslonkada yang kedapatan membagikan sembako, maka Bawaslu melalui
sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) akan memproses dugaan pelanggaran
pidana pemilunya.
Namun
jika yang dibagikan itu bukan terkait money politik dan turunannya, maka masuk
kategori pelanggaran administrasi.
“Contoh,
ada paslonkada yang membagikan kacamata. Padahal dalam draf PKPU-nya yang boleh
dibagikan adalah pelindung wajah atau face shield, ini masuk kategori
pelanggaran administrasi,” jelasnya.
Lantas
bagaimana kalau yang dibagikan paslonkada adalah sabun pencuci tangan?
Sementara sabun masuk kategori alat perlindungan diri juga, meski secara
langsung tidak tertulis dalam draf PKPU 10/2020.
“Saat
ini kan draf PKPU 10 Tahun 2020 itu masih diuji publik (belum ditetapkan). Tapi
pasca ditetapkan kita mengacu pada PKPU itu. Jika ditetapkan hand sanitizer atau
cairan antispetik berbasis alkohol maka harus sesuai dengan itu,” terangnya.
Baca
juga: https://harianmomentum.com/read/28189/ini-bahan-kampanye-yang-boleh-dibagikan-paslonkada-pada-masyarakat
Berdasarkan
PKPU Nomor 4 Tahun 2017 disebutkan bahwa bahan kampanye yang bisa dipergunakan paslonkada
meliputi: pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat
tulis, payung dan atau stiker maksimal berukuran 10 kali lima centimeter.
Selain
itu, karena saat ini Pilkada dilangsungkan di masa pendemi covid-19, maka dalam
draf PKPU 10 Tahun 2020 disebutkan bahwa paslonkada bisa menggunakan alat
perlindungan diri (APD) sebagai bahan kampanye.
APD
yang dimaksud antara lain masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan atau
cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).(**)
Laporan/Editor:
Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com